Banten, bimasislam – Dalam salah satu bagian ceramahnya pada Kegiatan Sinergis Direktorat Pemberdayaan Wakaf di hotel Marbella, Anyer (12-14/4/11), Sekretaris Bimas Islam, Muhaimin Luthfie, menegaskan bahwa Akta Ikrar Wakaf (AIW) merupakan domain Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yaitu kepala Kantor Urusan Agama (KUA) atau pejabat yang ditunjuk dari LKS untuk wakaf uang.
Penegasan ini berkaitan dengan sebuah kasus di suatu daerah dimana AIW wakaf tanah dibuat oleh seorang gubernur dan menimbulkan senghketa. Dalam Undang-undang wakaf, dengan gamblang disbeutkan, bahwa AIW itu dikeluarkan oleh PPAIW, dan jika ada yang dibuat oleh pejabat diluar yang ditunjuk oleh menteri agama, maka AIW tidak sah.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemberdayaan Wakaf menyinggung soal lain, yaitu untuk meningkatkan peran wakaf diperlukan penyempurnaan Undang-undang wakaf. Menurutnya, banyak aspek-aspek kelembagaan wakaf yang perlu diperbaiki, namun syaratnya harus dilakukan penyempurnaan Undang-undang wakaf. Menurut saya, Undang-undang wakaf masih memiliki banyak kelemahan, khususnya terkait dengan upaya-upaya penguatan kelembagaan, seperti kenapa BWI tidak diamanatkan agar dibentuk di semua daerah? Padahal jumlah Nazhir menyebar di seluruh pelosok nusantara yang memerlukan kehadiran BWI daerah. Namun, saya sadar betul, upaya mengamandemen sebuah Undang-undang tidaklah mudah, karena memerlukan energi yang besar. Proses politik di DPR terlihat sangat berat, meskipun tidak berarti tidak bisa. Tandas mantan Ka Kanwil Kemenag Jateng ini dengan serius.
Kegiatan yang diikuti oleh 80 peserta dari berbagai kalangan, seperti Nazhir, LKS-PWU, penyelenggara wakaf, dan KUA tersebut juga menghadirkan pembicara lain, seperti Mustafa Edwin Nasution dari BWI, Kabid Hazawa Kanwil Kemenag Banten, dan lain-lain. (bieb)
0 komentar:
Posting Komentar