Kantor Urusan Agama Kecamatan memiliki posisi dan kedudukan yang sangat penting dalam rangka pencitraan Kantor Kementerian Agama secara keseluruhan. Meskipun secara organisasi KUA merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada tingkat Kecamatan, akan tetapi cakupan tugas fungsinya sangat besar. Sebagai salah satu unit pelayanan publik, KUA dituntut mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan optimal.
Mengingat besarnya tugas dan fungsi tersebut, para Kepala KUA harus meningkatkan profesionalismenya dalam melayani masyarakat, untuk itu perlu diberikan porsi perhatian yang cukup dalam pembinaan, evaluasi, dan penilaian kinerja seluruh unsur yang ada di dalamnya. Maka dalam rangka meningkatkan kualitas pencapaian pelayanan tersebut diperlukan penilaian kinerja Kepala KUA secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat/hingga nasional.
Adapun pedoman pedoman penilaian kinerja Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Teladan selengkpannya bisa diunduh di sini.
0 komentar:
Posting Komentar