PEDOMAN PENILAIAN KINERJA KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) TELADAN

Kantor Urusan Agama Kecamatan memiliki posisi dan kedudukan yang sangat penting dalam rangka pencitraan Kantor Kementerian Agama secara keseluruhan. Meskipun secara organisasi KUA merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada tingkat Kecamatan, akan tetapi cakupan tugas fungsinya sangat besar. Sebagai salah satu unit pelayanan publik, KUA dituntut mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan optimal.

Pelayanan yang ada di KUA meliputi pelayanan pernikahan, perwakafan, kemasjidan, bimbingan calon pengantin, pembinaan pengamalan agama, majlis taklim, pengukuran arah kiblat, sosialisasi produk halal, bimbingan manasik haji serta konsultasi keagamaan.

Mengingat besarnya tugas dan fungsi tersebut, para Kepala KUA harus meningkatkan profesionalismenya dalam melayani masyarakat, untuk itu perlu diberikan porsi perhatian yang cukup dalam pembinaan, evaluasi, dan penilaian kinerja seluruh unsur yang ada di dalamnya. Maka dalam rangka meningkatkan kualitas pencapaian pelayanan tersebut diperlukan penilaian kinerja Kepala KUA secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat/hingga nasional.

Adapun pedoman pedoman penilaian kinerja Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Teladan selengkpannya bisa diunduh di sini.
Share on Google Plus

About kua tibawa

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar